TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP INFLUENCER YANG MENGIKLANKAN JUDI ONLINE (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk)

Authors

  • Vanda Affan universitas muhammadiyah purwokerto
  • Yusuf Saefudin Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Judi Online, influencer, iklan judi online

Abstract

Kecanggihan teknologi informasi membuat judi online semakin berkembang. Hal ini juga menimbulkan maraknya promosi dan iklan judi online, salah satunya seperti yang dilakukan username @abdiiyyy pada tanggal 28 Juni 2022 yang mempromosikan judi online di laman instagramnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis yang menyangkut tindak pidana terhadap judi online menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosial dan teoritis. Data penelitian yang digunakan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan mengenai penelitian ini berkesimpulan bahwa, pertama seorang influencer dapat menerima tawaran judi online karena tekanan finansial dan menjadikan jasa promosi sumber pendapatan utama. Seorang influencer juga menginginkan audiensnya semakin meningkat, sehingga berani untuk mengiklankan judi online, kedua salah satu cara supaya influencer tidak melakukan promosi judi online yaiu dengan membuat kebijakan larangan promosi judi online di berbagai platform dan memberikan edukasi kepada influencer mengenai dampak negatif jika promosi terhadap judi online tetap dilakukan

Kata Kunci: Judi Online, Influencer, Iklan judi online

The advancement of electronic information has led to the growing popularity of online gambling. This has also resulted in the proliferation of promotions and advertisements for online gambling, such as the one conducted by the username @abdiiyyy on June 28, 2022, who promoted online gambling on their Instagram page. This research is a normative juridical study with descriptive-analytical specification, involving criminal acts related to online gambling according to Law No. 11 of 2008, with a statutory, conceptual, social, and theoritical approach. An influencer can engage in this crime in relation to sociogenesis theory. It can occur due to financial pressure and a luxurious lifestyle, which forces them to seek additional sources of income. Prevention efforts can be made by implementing policies that prohibit or restrict online gambling advertisements. The government can set strict standards regarding the types of ads that influencers can promote, including a ban on online gambling ads. Based on the results of the discussion regarding this research, it is concluded that, firstly, an influencer can accept online gambling offers due to financial pressure and make promotional services the main source of income. An influencer also wants his audience to increase, so that he dares to advertise online gambling, secondly, one way for influencers not to carry out online gambling promotions is by making policies prohibiting online gambling promotions on various platforms and educating influencers about the negative impacts of promoting online gambling. still doing.

Keywords: Online gambling, Social Rehabilitation, Abuse

References

A. Qirom Samsudin M, Sumaryo E. Kejahatan Anak suatu Tinjauan Dari Segi Psikolog dan Hukum, Yogyakarta : Liberti, 1985

Adnan Musa Asy’ari, “Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjudian Online,” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, no. 75 (2020): 147–154

Anang Priyanto. Kriminologi, Yogyakarta : Penerbit Ombak, 2012

Andi Kumala Yusri Tanra, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.B/2013/Pn.Pangkajene),” Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar (2021).

Asy’ari, “Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjudian Online.” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Ende Hasbi Nassarudin. Kriminologi Bandung : CV Pustaka Setia, 2016

Hetty Hasanah , Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Internet (internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,(Jurnal Ilmiah Unikom: Program Studi Ilmu Hukum Hukum Universitas Komputer Indonesia), Vol.8,No.2, h., 231

Indah Sri Utami. Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta : Thafa Media, 2012

Kalo, Syafruddin, Mahmud Mulyadi, and Edi Yunara. “Analisis Yuridis Pembuktian TindakPidana Judi Online Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” USU Law Journal 6, no. 2 (2018): 18–43.

Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995)

Kurniawan, Yundha, Taufik Siregar, and Sri Hidayani. “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah SumateraUtara).” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 4, no. 1 (2022): 28–44.

Legendsinclay.com, 15 Agustus 2015, Cara Jitu Menebak Hingga Mengetahui Sistem KerjaTogel Online, dalam http://legendsinclay.com (di akses pada 10 Maret 2023, pukul 17.05)

Maria Margaretta Sitompul, Madiasa Ablisar, M.Hamdan, Jelly Leviza. “Kebijakan KriminalDalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI).” USU Law Journal 2, no. 2 (2013): 12–26.

Megawati, Syarifah. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Elektronik Oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” JOM FakultasHukum 4, no. 1 (2017): 1–15.

Monika Elisabet Lamtiur Butar-Butar, Nyoman Serikat Putra Jaya, Bambang Dwi Baskoro.“Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Online Dilihat Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Diponegoro Law Review 5 (2016): 1–14.

Nono, Ignasius Yosanda., dkk, “Penegakan Hukum terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online” Jurnal Analogi Hukum, 3 (2) (2021): 235-239

Peter Mahmud Marzuki. 2013 Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putri Ayu Trisnawati, Abintoro Prakoso, Sapti Prihatmini, “Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid.B/2013/PN-TB),” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, I (1), (2015), hlm. 2

Retizen.republika.co.id, 26 Desember 2021, Pemidanaan Judi Online Bagaimana Aturanya,dalam https://retizen.republika.co.id (di akses pada 10 Maret 2023, pukul 19.21)

Rizqi Kurniadi Nurdin, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor 483/Pid.B2016PN.Lbp) Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, vol. 2, 2022.

Ronny Hanitijo, Metodologi Penulisan Hukum dan Jurumetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1994)

Zulrahman Rasyid, “Perjudian Online Di Kalangan Mahasiswa Yogyakarta,” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2017): 1–95

Downloads

Published

2023-08-01

How to Cite

Vanda Affan, & Saefudin, Y. . (2023). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP INFLUENCER YANG MENGIKLANKAN JUDI ONLINE (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk). Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 13–20. Retrieved from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/144

Most read articles by the same author(s)