PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM BNNK PURBALINGGA

Authors

  • Shendria Melva Anugrach Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Yusuf Saefudin Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Kata kunci : penyidikan, penyalahguna narkotika, rehabilitasi.

Abstract

Penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis. Akan tetapi penerapan rehababilitasi dalam proses penyidikan yang berlangsung di wilayah hukum BNNK Purbalingga tidak demikian, untuk terlaksananya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika harus mendapatkan persetujuan dari pihak tim assesment. Dapat dilihat dari data yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi pada tahap penyidikan pada tahun 2020 hingga 2023 terdapat 4  kasus yang di tangani oleh Penyidik BNNK Purbalingga, hanya 1 yang mendapatkan rehabilitasi pada saat penyidikan berlangsung. Keputusan itu diambil dari pengajuan tim assessment kepada majelis hakim tentang kelayakan terdakwa untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan rehabilitasi dan hambatan dalam penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika pada saat penyidikan di wilayah hukum BNNK Purbalingga. Dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dan observasi terhadap tim assessment pada proses penyidikan tersangka di BNNK Purbalingga Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, penelitian dianalisis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tim assessment yaitu tim hukum dan tim medis untuk menerapkan peraturan tentang penerapan rehabilitasi pada saat proses hukum berlangsung sehingga program rehabilitasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal dan hambatan penerapan rehabilitasi yaitu kurangnya fasilitas selai itu lembaga atau balai rehabilitasi untuk ikut serta menerapkan peraturan tentang penerapan rehabilitasi supaya hak-hak penyalahguna dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.

Kata kunci : penyidikan, penyalahguna narkotika, rehabilitasi.

Drug abusers are required to undergo rehabilitation, both social rehabilitation and medical rehabilitation. However, the application of rehabilitation in the investigation process that takes place in the jurisdiction of BNNK Purbalingga is not the case, for the implementation of rehabilitation of drug abusers must obtain approval from the assessment team. It can be seen from the data that received rehabilitation services at the investigation stage in 2020 to 2023 there were 4 cases handled by BNNK Purbalingga Investigators, only 1 received rehabilitation at the time of the investigation. The decision was taken from the submission of the assessment team to the panel of judges about the eligibility of the accused to undergo a rehabilitation program. The purpose of this study is to determine the application of rehabilitation and obstacles in the application of rehabilitation against drug abusers during investigations in the jurisdiction of BNNK Purbalingga. This study uses an empirical juridical approach. The types and sources of data consisting of primary data sourced from the field, in the form of interviews and observations of the assessment team in the investigation process of suspects at BNNK Purbalingga, Central Java. Based on the results of research that has been conducted by the author, the research was analyzed using empirical juridical approach methods. From this study, it can be concluded that the assessment team, namely the legal team and the medical team, is to apply regulations on the application of rehabilitation during the legal process so that the rehabilitation program can be applied optimally and the obstacles to the implementation of rehabilitation are the lack of jam facilities, institutions or rehabilitation centers to participate in implementing regulations on the application of rehabilitation so that the rights of abusers can be distributed properly.

Keywords: investigation, drug abuse, rehabilitation.

References

Barama, Michael. Tindak Pidana Khusus. Manado: Unsrat Press, 2016.

Firdaus, Insan. “Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): hlm. 83.

Harahap, Yahya. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. Diedit oleh tarmizi. Edisi Kedua. Kedua. jakarta timur: Sinar Grafika, 2009.

I Gede Darmawan, I Nyoman Sujana, dan I Made Minggu Widyantara. “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): hlm.289.

Laksana, Andri Winjaya. “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2016):hlm. 74..

Nurul Huda et al., “Integrated Assessment: Implementation of Restorative Justice to Countermeasure Drugs Crime in Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): hlm.117.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Putra, R I O Atma, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan Universitas Hasanuddin. Skripsi penerapan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika. MAKASSAR, 2016.

Rahardjo, Satjipto. “Hukum, Masyarakat& Pembangunan” Jakarta Selatan. Alumni.(1981)

Rizky, Fauzi. “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Narkotika.” Riau Law Journal 1, no. 1 (2017): 73–82. file:///C:/Users/SP/Downloads/4180- 8277-1-PB.pdf.

Rosalina, Henny Natasha, dan Lazarus Tri Setyawanta. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): hlm. 179.

Saefudin, Yusuf, dan Agus Raharjo. “( A Study in Purbalingga Regency ) ” (2015): hlm.47.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015): hlm. 17.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Kedalam Lembaga Medis dan Sosial

Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Yusuf Saefudin, Hartiwiningsih, dan Isharyanto, “Rehabilitation policy for drugs abuse in Indonesia,” Indian Journal of Forensic Medicine and Toxicology 14, no. 4 (2020): hlm.4113.

Downloads

Published

2023-08-18

How to Cite

Anugrach, S. M., & Saefudin, Y. . (2023). PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM BNNK PURBALINGGA. Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 29–37. Retrieved from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/133

Most read articles by the same author(s)