PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UNSUR ‘MENERIMA’ PADA PASAL 3 UNDANG–UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencucian Uang, MenerimaAbstract
Putusan hakim merupakan puncak penyelesaian perkara yang diadili oleh hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan faktor yuridis dan non yuridis yang terungkap di persidangan. Hakim dalam membuat rumusan putusan juga harus memperhatikan aspek kehati- hatian. Hal ini dilakukan demi terciptanya kepastian hukum dalam putusan. Namun, seringkali dalam praktiknya masih ditemukan putusan hakim yang kurang tepat, terutama dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini terjadi pada saat Hakim menafsirkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU TPPU.Penelitian ini membahas mengenai 2 rumusan masalah yaitu : pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam menafsirkan unsur "menerima" pada Pasal 3 UU TPPU dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan Kedua, apakah unsur "menerima" dalam Pasal 3 UU TPPU tepat untuk diterapkan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kedudukan kata “menerima” dalam Pasal 3 UU TPPU pada Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan untuk mengetahui secara tepat penerapan unsur “menerima” dalam Pasal 3 UU TPPU terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan secara undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan secara konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian ini .sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Hasil pembahasan menyatakan bahwa : pertama, terdapat penafsiran hakim yang kurang tepat mengenai unsur “menerima” pada Pasal 3 UU TPPU dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, karena penafsiran yang dilakukan oleh Majelis Hakim terkait unsur menerima uang hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli saja, tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi dan keterangan para terdakwa bahwa uang tersebut bukan hasil dari tindak pidana melainkan dari modal dari hasil pinjaman kepada Mochamad Max Alatan (broker) untuk membayar pajak 2 sertifikat. Penerapan unsur menerima tidak tepat, hal ini para terdakwa termasuk pelaku pasif, hakim seharusnya mempertimbangkan Pasal 5 UU TPPU.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencucian Uang, Menerima
References
Ibrahim, Johnny, 2013, Teori dan Metodoogi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung
Lilik Mulyadi, 2001, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rifai, Ahmad. 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
Saherodji, Hari, 2008, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta Setiawan, 2007, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. PT.Aumni, Bandung.
Edi Rosadi, Putusan Hakim Yang Berkeadilan, Badamai aw Journal, Vo. 1, Issues 1, Apri 2016, Pengadilan Negeri Rantau, hlm. 382
Hardianto Djanggih, Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Mealui Media Sosial (Kajian PutusanNomor: 324/Pid./2014/PN.SGM), Jurna Peneitian Hukum DE JURE, Vo. 18 No. 1, Maret 2018: 93 – 102, Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, hlm. 95
HM. Soerya Respationo, Putusan Hakim: Menuju Rasionaitas Hukum Refeksif Daam Penegakan Hukum, Yustisia Vo.2 No.2 Mei - Agustus 2013, Fakutas Hukum Universitas Batam, Batam, hm. 102
Josef M Monteiro, Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justisia, April 2007, Volume 25 Nomor 2, hlm.130-13
Lahe Regina Patricia, 2017, “ Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurna ex Privatum Vol. V/No. 3/Mei/2017
Muhammad Faisal, Analisis Putusan Hakim Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peneantaran Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan), Jurnal Ilmiah, Volume 2, Nomor 2, Agustus 2018, Universitas Muhammadiyah Tapanui Selatan, hlm. 128
Priastami Anggun Puspita Dewi, 2019, Proving The Insanity Defense in The Enforcement of Crimina aw in Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 19 Issue 3, September 2019 E-ISSN 2407-6562 P-ISSN 1410-0797
Respationo, H.M.S. & Hamza, M.G. “Putusan Hakim: Menuju Rasionaitas Hukum Refeksif Dalam Penegakan Hukum”. Jurna Yustisia, Volume 68, Nomor 1, Mei 2013, hm 101
Rufaidah & Yeni Widowaty, Inkonsistensi Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan Pelaku Anak Kajian Putusan Nomor 28/Pid.SusAnak/2020/PN.Mre, Jurna l Yudisia Vol. 15 No. 2 Agustus 2022: 207 – 226, Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hlm. 217
Saman Nazi Firdaus, dkk, 2021, Pembeaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Oeh Anak, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 4 Tahun 2021, hlm. 671-691
Sandro Unas, Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Daam Tindak Pidana Korupsi, ex Et Societatis Vol. VII/No. 4/Apr/2019, hm. 59
Umar Haris Sanjaya, Keadian Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak, Yuridika: Volume 30 No 2, Mei - Agustus 2015, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, hlm, 132-133
Yunanto, Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim, Jurnal Hukum Progresif, Vo. 7, No. 2, Oktober 2019, Fakutas Hukum Universitas Diponegoro, hlm. 200
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3204).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Putusan Perkara Pengadian Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisia RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 Dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakims
https://aw.ugm.ac.id/penegakan-hukumtindak-pidana-pencucian-uang-di-indonesia-belum-efektif/.Diakses 7 Juli 2023
Suprihadi, Tindak Pidana Pencucian Uang, http://www.negarahukum.com/ hukum/1562.htm. diakses 7 Juli 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.