PENERAPAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PEACANDU NARKOTIKA DI KABUPATEN BANYUMAS (Studi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas dan Sentra "Satria" di Baturaden)
Keywords:
Pecandu Narkotika, Rehabilitasi Sosial, PenyalahgunaanAbstract
Di kabupaten Banyumas terdapat tempat rehabilitasi sosial bagi pacandu atau penyalahguna narkotika yang terdapat di Badan Narkotka Nasional dan Sentra “Satria” di Baturaden. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rehabilitasi sosial dan untuk mengetahui hambatan dalam rehabilitasi sosial di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas dan Sentra “Satria” di Baturaden. Penelitian ini didesain dengan menggunakan metode yuridis empiris. Data bersumber dari wawancara dan observasi langsung di BNNK Banyumas dan Sentra “Satria” di Baturaden. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui: Pertama, rehabilitasi sosial penting untuk diberikan kepada pecandu dan/atau penyalahguna narkotika supaya dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat seperti sebelum menggunakan narkotika, kedua, kurangnya sumber daya manusia dan fasilitas ruang yang tidak lengkap, hambatan juga terjadi pada pihak keluarga yang menginginkan pecandu dan/atau penyalahguna narkotika ketika setelah melakukan rehabilitasi akan sembuh total, maka itu yang akan menjadi hambatan.
Kata Kunci: Pecandu Narkotika, Rehabilitasi Sosial, Sentra Satria
In Banyumas Regency, there are social rehabilitation centers for drug addicts or abusers at the National Narcotics Board and the Sentra “Satria” Center in Baturaden. This paper aims to find out the implementation of social rehabilitation and to find out the obstacles in social rehabilitation at the National Narcotics Agency and the Sentra “Satria” Center in Baturaden. This research is designed using the empirical juridical method. Data is sourced from interviews and direct observation at the Banyumas National Narcotics Agency and Sentra “Satria” in Baturaden. Based on the research results, it is known: First, social rehabilitation is important to be given to addicts and/or drug abusers so that they can resocialize with the community as before using drugs, second, the lack of human resources and incomplete space facilities, obstacles also occur on the part of families who want addicts and/or drug abusers when after rehabilitation will be completely cured, then that will be an obstacle.
Keywords: Narcotics Addicts, Social Rehabilitation, Sentra Satria
References
Arbi Anugerah. 2017, “KEMENSOS DIRIKAN PANTI REHABILITASI KORBAN NAPZA DI BANYUMAS.”detikNews,https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3491180/kemensos-dirikan-panti-rehabilitasi-korban-napza-di-banyumas.
Bambang Hariyono, S.H. 2009, “KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBAA DI INDONESIA.” Kompas. Universitas Diponegoro.
Delmiati, Susi. 2023 “Implementation of Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation for Addicts and Victims of Drug Abuse” Ekasakti Journal of Law and Justice 1, no. 1.
Depri Liber Sonata. 2014, “METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8, no. 1.
Huda, Nurul, Yusuf Saefuddin, Seno Wibowo Gumbira, and Sumarji Sumarji. 2020, “ASESMEN TERPADU: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Integrated Assessment: Implementation of Restorative Justice to Countermeasure Drugs Crime in Indonesia).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1.
HUMAS BNNK KUNINGAN. 2021, “Sejarah Indonesia Dalam Memerangi Narkoba.” BNNk Kuningan,https://kuningankab.bnn.go.id/sejarah-indonesia-dalam-memerangi-narkoba/.
Kanwil Maluku. 2021, “Rehabilitasi Sosial Dan Tantangan Bagi Pecandu Narkotika Di Masyarakat.” kantor wilayah maluku, 2021. https://maluku.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/3520-rehabilitasi-sosial-dan-tantangan-bagi-pecandu-narkotika-di-masyarakat.
Mahmudah. 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2.
Santoso, Bambang. 2007 “Relevansi Pemikiran Teori Robert B Seidman Tentang ‘ the Law of Non Transferability of the Law ’ Dengan Upaya Pembangunan Hukum Nasional Indonesia.” Yustisia 70, no. 7.
Sutarto. 2021, “Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vika Ayu Regita Dewi, Yusuf Saefudin. 2022, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Penyalahgunaan Narkotika Anggota Polres Purbalingga).” Proceeding of Conference on Law and Social Studies, no. 28.
Wahyuni, Dr.Fitri. 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada.
Wijianto, Ragil, 2020, “Sistem Informasi Rawat Inap Klien Di BRSKP Napza” Satria” Baturraden Berbasis Website.” Speed.Web.Id 12, no. 4.
Wirasila, Anak Agung Ngurah, Sagung Putri ME Purwani. 2017, “Tindak Pidana Narkotika Dan Penanggulangan,” .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.