PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL TERHADAP PEREMPUAN DI MUKA UMUM

Authors

  • Ferdianicko Maulana Hardiman Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Yusuf Saefudin Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Sexual harassment, catcalling, catcalling crime, : Pelecehan seksual, catcalling, pelecehan verbal, tindak pidana catcalling, dasar hukum pelecehan verbal

Abstract

Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang masih marak dan dinormalisasi di Indonesia. Catcalling dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan sumber hukum yang digunakan yaitu bahan pustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: pertama, pelecehan seksual secara verbal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ; kedua, korban kekerasan seksual secara verbal dapat melakukan upaya perlindungan hukum yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban seringkali mendapat stigma jika mereka memprovokasi catcalling dengan pakaian atau perilakunya. TIndakan ini berdampak pada pskikis korban yang merasa malu dan enggan melaporkan kejadian tersebut. Harapannya, dengan adanya dasar hukum ini, catcalling dapat dicegah dan korban tidak perlu merasa takut. Apabila terjadi catcalling, korban dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib

Kata KunciPelecehan seksual, tindak pidana catcalling, dasar hukum pelecehan verbal.

Catcalling is a prevalent form of verbal harassment that is still rampant and normalized in Indonesia. Catcalling can happen anytime and anywhere. Therefore, this research employs a Normative Juridical approach, and the legal sources used are library materials. The approach used in this study is a legislative approach. Based on the research findings: firstly, verbal sexual harassment is regulated in Article 4 letter a of the Indonesian Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence; secondly, victims of verbal sexual violence can seek legal protection as stipulated in Article 5 of the Indonesian Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence, and Article 67 paragraph 2 of the Indonesian Law on Sexual Violence. Victims often face stigma if they are perceived to provoke catcalling through their clothing or behavior. Such actions impact the psychological well-being of the victims, leading to feelings of shame and reluctance to report the incidents. With the existence of this legal basis, it is hoped that catcalling can be prevented, and victims need not live in fear. In the event of catcalling, victims can report it to the relevant authorities.

Keywords: Sexual harassment, catcalling, catcalling crime.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 10th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Ayu, Ida, and Adnyaswari Dewi. “Catcalling : Candaan, Pujian Atau Pelecehan Seksual.” Agustus 4, no. 2 (2019). https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas.

Dewi Sunti, Eliyana. “Catcalling Terhadap Perempuan Berpenampilan Syar’i Di Surabaya.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2022.

Fatura, Fara Novanda. Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Vol. 8, 2019.

Gardner, and Carol Brooks. Passing By :Gender and Public Harassment. University of California Press, 1995.

Harendza, Joy Gloria, Deddi Duto H, and Marvin Ade. “Perancangan Kampanye Sosial ‘JAGOAN’” (n.d.): 2.

Juliantara, Dandi, and dkk. “Analisis Viktimologis Pelecehan Seksual Verbal Di Wilayah Hukum Kota Malang (Studi Di Polresta Kota Malang).” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 3 (2021).

Kartika, Yuni, and Andi Najemi. “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) Dalam Perspektif Hukum Pidana.” PAMPAS: Journal Of Criminal 1 (n.d.): 2020.

KompasTV. “Mahasiswa Diduga Alami Pelecehan Seksual Secara Verbal Oleh Oknum Kampus Di Banjarmasin.” Https://Www.Kompas.Tv/Article/214670/Mahasiswi-Diduga-Alami-Pelecehan-Seksual-Secara-Verbal-Oleh-Oknum-Kampus-Di-Banjarmasin. Banjarmasin, 2021.

Kurniawati, Imroatul Fauziyah. “Skripsi Pelecehan Seksual Verbal Sebagai Prediktor Harga.” Universitas Brawijaya, 2018. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163419/1/Imroatul Fauziyah Kurniawati.pdf.

Nurhalin, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” 37, no. 3 (2022).

Pitaloka, Eugenia Prasmadena Tapianauli Rahayu, and Addin Kurnia Putri. “Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling).” Journal of Development and Social Change 4, no. 1 (2021). https://jurnal.uns.ac.id/jodasc.

Prihadi, Indah Aidina. “Gagasan Kriminalisasi Terhadap Pelecehan Seksual.” JOM VI, no. 2 (2019): 1.

Putri, Livia Jayanti, and I Ketut Suardita. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2019).

Rifka Ramadhani Putri, Natazha. “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Perilaku Pelecehan Secara Verbal (Catcalling) Di Indonesia.” Universitas Sriwijaya, 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2023-08-11

How to Cite

Hardiman, F. M., & Saefudin, Y. . (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL TERHADAP PEREMPUAN DI MUKA UMUM. Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 33–40. Retrieved from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/134

Most read articles by the same author(s)