Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Judi Online Taruhan Sepak Bola
Keywords:
Judi Online, Tindak Pidana, Upaya PenanggulanganAbstract
Perjudian merupakan suatu tindakan kejahatan, dengan berkembangnya era munculnya teknologi, perjudian pun mulai berkembang bentuk dan jenisnya, salah satunya yang marak saat ini adalah judi online Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fenomena tindak pidana perjudian online serta upaya penanggulangannya di Indonesia. Penelitian ini didesain dengan metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif, Penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini yaitu Perjudian jelas dilarang di Indonesia dengan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah bahwa judi termasuk perbuatan kejahatan, larangan mengenai perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP. Penanggulangan kejahatan secara preventif dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. dalam kaitannya untuk melakukan tindakan preventif adalah pencegahan kejahatan lebih baik dari pada mendidik penjahat menjadi baik kembali, sebab bukan saja diperhitungkang segi biaya tapi usaha ini lebih mudah dan akan mendapat hasil yang memuaskan atau mencapai tujuan
Kata Kunci: Judi Online, Tindak Pidana, Upaya Penanggulangan
Gambling is an act of crime, with the development of the era of the emergence of technology, gambling began to develop forms and types, one of which is rife today is online gambling which is rife in society. Online gambling is a criminal act that can be called a form of action that violates legal norms. This paper aims to find out how the phenomenon of online gambling crime and efforts to overcome it in Indonesia. The method used is Normative Juridical, Normative Juridical Research is a legal research method carried out by examining library materials or mere secondary materials. The result of this study is that gambling is clearly prohibited in Indonesia with the rules that have been made by the government that gambling is a crime, the prohibition regarding gambling is contained in Article 303 of the Criminal Code. Preventive crime prevention can be done to prevent the occurrence or occurrence of crime for the first time. About preventive action, crime prevention is better than educating criminals to be good again, because not only is it calculated in terms of cost but this effort is easier and will get satisfactory results or achieve goals.
Keywords: Online Gambling, Crime, Countermeasures
References
Amiruddin, 1957- (pengarang), and Haji (pengarang) Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum / Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Edisi revi. Jakarta: Jakarta : Rajawali Pers, 2018 Jakarta : Rajawali Pers, 2016, n.d.
Barda Nawawi Arief. “Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru.” In Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Seventh ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011 .
Ende Hasbi Nassaruddin. “Kriminologi” (2016): hlm. 23.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. ALFABETA, Cv, 2017.
Johanes, 2013. “Johanes Papu, Sejarah Dan Jenis Perjudian, Diakses Dari Www.Google.Co.Id Pada Tanggal 5 April 2013,” no. april 2013 (n.d.): hlm. 1–18.
Khairuzzaman, M Qadafi. “Faktor-Faktor Kebiasaan Berjudi” 4, no. 1 (2016): hlm 64–75.
Masyarakat, Perjudian D I. “Peran Penegak Hukum Dalam Pemberantasan” (2018).
Muzakkir, Abd. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perjudian Kupon Putih Di Kabupaten Maros (Studi Kasus Pengadilan Negeri Maros Tahun 2013-2016)” 2, no. 1 (2017): hlm 1–118.
Panjaitan, Indra Prasetya. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Tanpa Hak Membuat Dapat Diakses Informasi Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian (Studi Putusan No.794/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn).” Repository UHN (2019): hlm 1–40.
Ramadhani, Fikrie Alfredo, Siti Nurkhotijah, and Fadhlan. “Analisis Yuridis Aspek Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Bola Online (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Di Kota Batam).” Zona Hukum: Jurnal 14, no. 2 (2021): hlm 1–16.
Gastronomía ecuatoriana y turismo local. 1, no. 69 (2018): hlm. 5–24. Ryan, Cooper, and Tauer. “Metode Penelitian Peter Mahmud Marzuk.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (2013): hlm. 12–26. Sugeng, 2006.
“Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian.” Skripsi Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Menempuh UJian Sarjana Hukum Oleh Muhammad Fadly NIM : 50 2009 258 Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum 15, no. 2 (2016): hlm. 1–23.
Amiruddin, 1957- (pengarang), and Haji (pengarang) Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum / Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Edisi revi. Jakarta: Jakarta : Rajawali Pers, 2018 Jakarta : Rajawali Pers, 2016, n.d.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. ALFABETA, Cv, 2017.
Johanes, 2013. “Johanes Papu, Sejarah Dan Jenis Perjudian, Diakses Dari Www.Google.Co.Id Pada Tanggal 5 April 2013,” no. april 2013 (n.d.): 1–18.
Masyarakat, Perjudian D I. “Peran Penegak Hukum Dalam Pemberantasan” (2018).
Meliala, A. Qirom Syamsudin, and E Sumaryono. “Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologi Dan Hukum Oleh A. Qirom Syamsudin Meliala, E. Sumaryono” (n.d.).
Mulyadi, 2014. “Di Kota Makassar Oleh : Mulyadi Program Studi Ilmu Hukum” (2014).
Muzakkir, Abd. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perjudian Kupon Putih Di Kabupaten Maros (Studi Kasus Pengadilan Negeri Maros Tahun 2013-2016)” 2, no. 1 (2017):HLM. 1–118.
Panjaitan, Indra Prasetya. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Tanpa Hak Membuat Dapat Diakses Informasi Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian (Studi Putusan No.794/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn).” Repository UHN (2019): 1–40.
Ramadhani, Fikrie Alfredo, Siti Nurkhotijah, and Fadhlan. “Analisis Yuridis Aspek Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Bola Online (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Di Kota Batam).” Zona Hukum: Jurnal … 14, no. 2 (2021): 1–16.
Ramli. “Fenomena Judi Bola Online Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Yang Berdomisili Di Jalan Emmy Saelan Kota Makassar).” Gastronomía ecuatoriana y turismo local. 1, no. 69 (2018): hlm 5–24.
Ryan, Cooper, and Tauer. “Metode Penelitian Peter Mahmud Marzuk.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (2013): hlm 12–26.
Sugeng, 2006. “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian.” Skripsi Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Menempuh UJian Sarjana Hukum Oleh Muhammad Fadly NIM : 50 2009 258 Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum 15, no. 2 (2016): 1–23.
Törrönen, Jukka, Eva Samuelsson, and Malin Gunnarsson. “Online Gambling Venues as Relational Actors in Addiction: Applying the Actor-Network Approach to Life Stories of Online Gamblers.” International Journal of Drug Policy 85, no. September (2020): 102928.
Agus Raharjo, Y. S. (2017/11). Bureaucracy in Criminal Justice A Study of Criminogen Factors in Law Enforcement on Narcotics Crime Settlement. Atlantis Press, hlm 6-10.
Reid, Sue Titus. “Supplement to Accompany C Rime And C Riminology” (n.d.). 9-10
Ende Hasbi Nassaruddin. “Kriminologi” (2016): 23.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-taruhan-bola-apakah-sama-dengan-judi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.