Penyelesaian Kasus Jual Beli Hak Atas Tanah Disebabkan Penundaan Baliknama (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/Pn Bna)

Authors

  • Vigita Nabira Ramadhani Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Soediro Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

jual beli tanah, hak atas tanah

Abstract

Jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak sepakat untuk menyerahkan tanah dan pihak lain sepakat untuk membayar dengan harga yang telah ditentukan. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, penjualan dianggap telah selesai meskipun barang belum diserahkan atau pembayaran telah dilakukan. Sekalipun penjualan dianggap selesai, hak milik atas tanah tersebut belum dialihkan kepada pembeli. Kajian ini mengkaji dan menganalisis penyelesaian kasus jual beli hak atas tanah disebabkan penundaan balik nama (studi putusan nomor 22/Pdt.G/2021/PN BNA) dan mengidentifikasi upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang menyelidiki bahan pustaka dan identifikasi dan klarifikasi fakta hukum. Pada hasil penelitian tersebut bahwa jual beli tanah harus segera dibaliknamakan untuk menghindari sesuatu yang mungkin terjadi ,bahwa setelah dibuatkan PPJB dan Kuasa Menjual sebaiknya segera menindaklanjuti proses peralihan hak atas tanah dengan membuat AJB dan segera mendaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama.

Kata kunci: jual beli tanah, hak atas tanah

Sale and purchase of land is an agreement in which one party agrees to hand over the land and the other party agrees to pay a predetermined price. If both parties reach an agreement, the sale is considered complete even if the goods have not been delivered or payment has been made. Even if the sale is considered complete, the title to the land has not been transferred to the buyer. This study examines and analyzes the settlement of cases of buying and selling land rights due to delays in transferring names (study of decision number 22/Pdt.G/2021/PN BNA) and identifies what efforts can be made to prevent this. This study uses a normative juridical method. Normative juridical research is a research method that investigates literature and identifies and clarifies legal facts. Based on the results of this study, land buying and selling must be changed immediately to avoid something that might happen, that after the PPJB and Selling Authorization have been made, you should immediately follow up on the process of transferring land rights by making an AJB and immediately registering it with the Land Office for the process of transferring names.

Keywords: sale and purchase of land, land rights

References

Arnowo hadi, waskito, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta , Kencana Prenadamedia Group 2009

Ayu dan Raffles Larasati, “Peralihan Hak Atas Tanah dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia,” Zaaken Jurnal Unja 1 (2020): 130–131, http://online-journal.unja.ac.id/zaaken.

Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif, (Bandung: Remaja Karya CV 1984),

Bhim Prakoso, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah, Journal of Private and Economic Law, Vol. 1, No. 1, 2021, hlm 69

Citra Adityana Setyawan and Antiko Wati, “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Kuitansi Jual Beli,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 3, no. 1 (2022): hlm 14.”

Darwis Anatami, “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah,” Jurnal Hukum Samudra Keadlian 12, no. 1 (2017): hlm 1–17.

Fingli A. Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah,” Lex Privatum 2, no. 2 (2014): hlm 95–104.

Guild, J. (2019). Land Acquisition in Indonesia and Law No. 2 of 2012. In ADBI Working Paper Series (No. 1036). Tokyo

Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pasal 1457 KUHPerdata

Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

PPID ATR/BPN, “Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Di Jambi”,https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/content/details?key=upaya-pemerintah-dalam-menyelesaikan-sengketa-dan- konflik-pertanahan-di-jambi

Rofi; Suhadi; Wahanisa, Arif; Hidayat, and Nurul Fibrianti, “Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Hak Milik Atas Pendaftaran Tanah Di Desa Jetis Kecamatan,” no. 24 (1997).

Sunarjati Hartono, Beberapa Pemikiran ke Arah Pembaharuan Hukum Tanah, (Bandung: Alumni, 1978), hlm 107.

Tuti Kelana Sembiring et al., “Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Sertifikat Kepemilikannya Belum Dibaliknamakan” 1, no. 1 (2022): hlm 34-35.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 ayat (1).

Downloads

Published

2023-08-23

How to Cite

Vigita Nabira Ramadhani, & Soediro. (2023). Penyelesaian Kasus Jual Beli Hak Atas Tanah Disebabkan Penundaan Baliknama (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/Pn Bna). Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 38–44. Retrieved from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/153