TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) PADA PUTUSAN NOMOR 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms
Keywords:
Perkawinan, Perkawinan Sedarah, Incest, Status Hukum AnakAbstract
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-udang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 22 menyatakan Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri yang sudah tentu hal tersebut melanggar syarat sahnya perkawinan dan dapat mengakibatkan adanya akibat hukum batalnya perkawinan. Tujuan dari penulis membuat artikel ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait dengan akibat hukum dari perkawinan sedarah atau incest dalam putusan nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap status anak yang lahir dari perkawinan sedarah atau incest. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian hukum yuridis normatif yakni pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini serta wawancara dengan narasumber yang digunakan sebagai data pelengkap. Konsep perkawinan sedarah tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan KUHPerdata Pasal 30, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 8. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. Pembatalan perkawinan tidak menjadi sebab berubahnya status hak waris anak, serta dalam hal pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan tetap membebankan kewajiban pemeliharaan kepada kedua orang tua nya secara seimbang. Perkawinan incest ini juga mengakibatkan seorang bapak dari perkawinan tersebut tidak dapat menjadi wali nikah dari anak perempuannya. Namun, berdasarkan putusan hakim pada putusan tersebut, akibat pembatalan perkawinan incest (sedarah) ini tidak berlaku surut bagi anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut. Akibat hukum dari hukum dari perkawinan sedarah ada pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang menyatakan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah (incest) diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Anak yang lahir dalam perkawinan sedarah dan kedua orangtuanya mengetahui adanya hubungan darah dalam perkawinan tersebut maka status hukum anak tidak berlaku surut.
Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Sedarah (Incest), Status Hukum Anak.
References
Abd. Rahman Ghazali. 2018. Fiqih Munakahat. Jakarta : Prenada Media.
Abdurrahman, 2020, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo
Ali Mustafa, 2020, Status Hak Waris Anak Dari Pernikahan Sedarah Perspektif Fiqh Kontermporer, Skripsi, Universitas Malang.
Arunde, Ritna Makdalena M. “Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974”. Lex Privatum Vol. VI/No. 2/April/2018, 102-109.
Atika Sunarto, 2016, “Kedudukan Anak Akibat Hubungan Incest Prespektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, Jurnal Hukum Kalam Keadilan, Vol 4 No 2
D.Y. Witanto. 2022. Hukum Keluarga Hak dan kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusnya MK Tentag Uji Materil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Djaja S. Meliala. 2021. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia.
Fadhilah, 2019, Refleksi Terhadap Makna Keadilan Sebagaimana Dairness Menurut John Rawls Dalam Prespektif Ke Indonesiaan, Jurnal Kyberman, Vol 3, No. 1
Faisal, Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya, Fakultas Syariah IAIN Langsa, Vol. 4 No 1 Tahun 2017.
Kartini Kartono, 2019, Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju
M. Idris Ramulyo, 2019, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Parange Meliana Sitorus, 2019, “Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Oleh Pihak Wanita Analisis Putusan Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky”, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Peter Mahmud Marzuki, 2017 Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana
Riduan Syahrani. 1986. Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta:PT. Media Sarana Press.
Roni Hanitijo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jarimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Sayyid Sabiq, 2021, Fiqh Al-Sunnah, Darl Al-Fikr, Beirut
Siti Nurhasanah, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan Sedarah (incest) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Sudarsono, 2014, “Hukum Perkawinan Nasional”, Rieneka, Jakarta
Rahmadi Indra tektona, “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian” http://download.portalgaruda.org/article.phparcticlekepastianhukumterhadapperlindunganhakanakkorbanperceraian, diakses pada 4 Desember 2023 pukul 20.03 wib
Fitri Novia Heriani, “Begini Hukum Perkawinan Sedarah di Indonesia”.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d1e1c41636ed/begini-hukum-perkawinan-sedarah-di-indonesia/, diakses pada 23 Januari 2024 pukul 01.19 wib
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.