PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS NASABAH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PELAYANAN PERBANKAN
Abstract
Penyandang disabilitas atau yang bisa dikatakan difabel memiliki kesulitan dalam hal mengakses pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan keuangan, karena minimnya aksesibilitas pendukung bagi kaum penyandang disabilitan pada tempat-tempat pelayanan publik tersebut. Berangkat dari hal tersebut, maka dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui aksesibilitas yang diperlukan oleh penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan diperbankan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak aksesibilitas saat mendapatkan pelayanan diperbankan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data empiris atau fakta-fakta dari Bank BRI KC Purwokerto untuk menguji, mengamati, atau mengalisis aspek-aspek hukum tertentu. Hasil penelitian ini menunjukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 6 /POJK 07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Pemenuhan hak aksesibilitas bagi nasabah penyandang disabilitas sebagai bentuk perlindungan dalam pelayanan di Bank BRI KC Purwokerto sudah berjalan dengan semestinya. Pihak bank dapat memastikan hak-haknya sudah terpenuhi dengan cara memberikan pelatihan khusus kepada pegawai bank dan pihak bank mengintegrasikan dengan baik peraturan yang dikeluarkan negara dan OJK. Komunikasi dan fasilitas yang berteknologi digital masih menjadi hambatan dalam pemenuhan hak aksesibilitas bagi nasabah penyandang disabilitas.
References
Adiyanta, F.C. Susila. 2019, “Hukum Dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris,” Administrative Law and Governance Journal, 2(4), hal 698–700.
Amnesti, Sheila Kusuma Wardani. 2021, Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Menuju Purworejo Ramah Difabel, Borobudur Law Review, 3(1) hal 55-56.
Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad, 2020, Urgensi Pembaharuan Asas-Asas Hukum Pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Berdasarkan Teori Keadilan Distributif, Jurnal Panorama Hukum, 5(2), hal 186.
Kusnawan, Gede, Gusti Ngurah, Wairocana Ni, Gusti Ayu, and Dyah Satyawati. 2017, Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penerimaan Tenaga Kerja, 5(2), hal 4-7.
OJK, 2018, Petunjuk Teknis Operasional ( PTO ) Untuk Pelayanan Keuangan Kepada Penyandang Disabilitas, Hal 10-13.
Putri, A.A.R.H & Halim, A,. 2019. Kebijakan Hukum Terhadap Hak-Hak Dalam Layanan Jasa Keuangan Di Indonesia, Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial. Hal 263
Putri, R R, and A Priamsari. 2019, Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas, Masalah-Masalah Hukum, 48(2), hal 215-216.
Wahyu Simon Tampubolon, 2016, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), hal 55.
Dyah Putri Purnama Sari, 2021, Efektifitas Pemenuhan Hak Aksesibilitas Konsumen Disabilitas Pada Layanan Pembiayaan Bank Syariah (Perbandingan Bank BRI Syariah dan Bank Muamalat Kota Malang), Skripsi, Malang: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Edgar Caesar Lukito, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Pemenuhan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Muhammad Nur Ramadhan, Fajri Nursyamsi, 2021, Kajian Disabilitas, Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia : Aspek Sosioekonomi dan Yuridis, Jakarta: Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas, hal 4.
Sali Susiana, 2014, Pemenuhan Dan Pelindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, hal 1-3.
Tiwi Pramesty, 2020, Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Islam (Studi Di Bank Amartha Kantor Cabang Kalianda Lampung Selatan), Skripsi, Lampung: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 6/POJK 07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amerta Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.