Rekonstruksi Hukum Berbasis Nilai Keadilan
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelacuran Dalam KUHP
Keywords:
hukum, keadilan, PertanggungjawabanAbstract
Rekonstruksi hukum yang berbasis pada nilai keadilan, sesungguhnya merupakan sebuah keharusan, terutama terkait dengan pertanggungjawaban tindak pidana pelacuran dalam KUHP yang masih menyisakan problem. Formulasi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disalahtafsirkan, sehingga menjadi dan bersifat diskriminatif, di mana hanya mucikari yang dipidana sedangkan pelaku pelacurannya tidak tersentuh. Salah tafsir baru terlihat, jika membandingkan antara Pasal 296 KUHP dengan Pasal 426 RUU-KUHP-2019. Makna dari frasa Pasal 296 KUHP adalah untuk diri si pelacur, sedangkan makna dari frasa Pasal 426 RUU-KUHP-2019 sebagai penghubung atau untuk mucikari. Buku ini menguraikan terkait bagaimana konstruksi hukum yang mengatur tindak pidana pelacuran dalam hukum positif Indonesia. Kemudian, menganalisis kelemahan-kelemahan dari konstruksi hukum tindak pidana pelacuran yang belum mencerminkan nilai keadilan. Dan selanjutnya, merekonstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran dalam KUHP yang berbasis pada nilai-nilai keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.