Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Abstract
Hukum acara Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen publik untuk menegakkan hukum materiil, khususnya hukum tata negara yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar memberikan empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Untuk itu, hukum acara diperlukan agar mekanisme beracara di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan efektif. Buku ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga contoh kasus yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi serta analisis praktik terbaik dalam penegakan hukum acara. Kami berharap buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum. Kami juga mengajukan permohonan izin praktik kepada instansi terkait untuk memastikan kesesuaian informasi dalam buku ini dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.