Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Ridwan Syaidi Tarigan

Abstract

Hukum acara Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen publik untuk menegakkan hukum materiil, khususnya hukum tata negara yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar memberikan empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Untuk itu, hukum acara diperlukan agar mekanisme beracara di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan efektif. Buku ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga contoh kasus yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi serta analisis praktik terbaik dalam penegakan hukum acara. Kami berharap buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum. Kami juga mengajukan permohonan izin praktik kepada instansi terkait untuk memastikan kesesuaian informasi dalam buku ini dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

04-02-2025

How to Cite

Tarigan, R. S. . (2025). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. AMU Press, 1(1), 1–241. Retrieved from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/press/article/view/389

Issue

Section

Buku