Pengaturan Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Kampanye Sebagai Penghapusan Politik Identitas

Authors

  • Diva Fadllan Nur Setiawan Mahasiswa
  • Gamalel Rifqi Samhudi Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i3.262

Abstract

Artikel ini membahas mengenai potensi ancaman stabilitas Negara yaitu salah satunya berkaitan dengan konflik antara identitas nasionalisme dan identitas agama, suku, budaya, gender, dan antar golongan. Dalam rangka pemenangan kontestasi pemilu, elite politik menghadirkan isu politik identitas melalui kampanye yang tak lain bertujuan untuk memobilisasi dukungan masa. Dengan demikian, dukungan masyarakat terhadap kandidat ditentukan oleh persepsi terhadap berbagai macam perbedaan penting, seperti identitas agama, suku, budaya, gender, dan antar golongan, bukan oleh visi para calon. Penghapusan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dapat menghapus politik identitas mengingat Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah undang-undang Pemilu dan putusan MK Nomor 65/ PUU-XXI/2023, data sekunder penelitian ini menggunakan buku, jurnal dan artikel. Adapun fokus penelitian ini dilihat berdasarkan teori Demokrasi, Kepastian Hukum dan, Kemanfaatan.

Kata Kunci: Tempat ibadah, Kampanye, Politik identitas

This article discusses the potential threats to State stability, one of which is related to conflicts between nationalism and religious, ethnic, cultural, gender and intergroup identities. In order to win the election contestation, political elites present the issue of identity politics through campaigns that aim to mobilize mass support. Public support for candidates is determined by perceptions of various important differences, such as religious, ethnic, cultural, gender and intergroup identities, not by the vision of the candidates. The elimination of places of worship as campaign locations can eliminate identity politics considering that places of worship have high spiritual meaning and value for every religious believer. Using places of worship as campaign sites has the potential to trigger emotions and controversy and damage religious values. This type of research is normative juridical legal research. The primary legal data sources used in this research are the Election Law and Constitutional Court Decision Number 65/PUU-XXI/2023, secondary data using books, journals and articles. The focus of this research is seen based on the theory of Democracy, Legal Certainty and, Benefit.

Keywords: Places of worship, Campaign, Identity politics

References

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.

Ainul Azizah, Budi Purwoko, 2017, ‘Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Naratif”, Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, hal. 3.

Ainullah, 2017, Penerapan Teori Kemanfaatan Hukum (Utilitarianisme) Dalam Kebijakan Pembatasan Usia Pernikahan, Jurnal Studi Keislaman 3 (1), hal. 87.

Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Banyamin Molan, 2015, Multikulturalisme Cerdas Membangun Hidup Yang Stabil dan Dinamis, (Jakarta: PT.Indeks).

Benyamin Tungga, Juli Nurani, dan Alexsander Frengklin Tungga, 2022, Urgensi Gagasan untuk Mengurangi Kewenangan Presiden di Dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6, no 1. hal

Dede Rosyada, Dkk, 2000, Demokrasi Hak Asasi dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media), cet 1, hal.110.

Denny Reynold Octavianus, Mahmud Mulyadi, Marlina, Edy Ikhssan, 2021, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Trt Dan Nomor 9/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Trt), Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2 (2), hal.135.

Dinar Astuti, Andi Agustang, dan Idham Irwansyah Idrus, 2023, Politik Identitas dalam Kontroversi Isu di Indonesia, Sibatik Journal, Vol. 2, No. 6. hal. 1770.

Endang Pratiwi, Theo Negoro, and Hassanain Haykal, 2022, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?, Jurnal Konstitusi, 19 (2), hal. 268.

Endang Sari, 2016 “kebangkitan Politik Identitas Pada Arena Pemilihan Gubernur Jakarta” Kritis: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin 2, hal. 145-156.

Gischa, Serafica. 2021. “Fungsi Dan Kegunaan Tempat Ibadah.”, https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/24/140504469/fungsi-dan-kegunaan-tempat-ibadah. Diakses pada tanggal 3 Mei 2024 02.50 WIB.

Haryono, dalam Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Indah Sari, Endang Rohmiatun, 2020,“Politik Identitas Komunitas Bali di Desa Mukti Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin” Ampera: A research Journal on Politics and Islamic Civilization 1, no.1.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, (Jakarta: KonstitusiPress), hal. 241- 242.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press.

Joko Sasmito. 2018, Pengantar Negara Hukum dan HAM, Malang: Setara Press

Kristianus, 2016, “Politik dan Strategi Budaya Etnik dalam Pilkada Serentak di Kalimantan Barat” Indonesian Political Science Review 1, no.1.

Mathew Miles dan Michael Huberman, 2009, "Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru", PT Grafika Persada, Jakarta.

Miriam Budiardjo. 2016, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Mochtar Kusumaatmadja, dan Arif B. Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu Hukum (ed 1, Bandung 2000) hal 49.

Moh. Mahfud MD, 2016, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media.

Nunik Nurhayati, Ela Mayasari, Athaya Naurah Fa Nu’ma, dan Yoga Dwi Laksana, 2022, Kedaulatan Negara Indonesia: Makna dan Implementasi Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945, Amnesti: Jurnal Hukum, 11 no. 1. hal. 49.

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta

Purwanto, 2015, “Politik Identitas dan Resolusi Konflik Transformatif” Jurnal Review Politik 5, hal. 61-62.

Ruslan, 2008, Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto dan Sri Mamudji, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Utami Argawati, 2023, Tafsir MK Ihwal Pelarangan Tempat Kampanye Pemilu, Jakarta: Humas Mahkamah Konstitusi Rerpublik Indonesia. Tersedia dalam :https://www.mkri.id/index.php?page= web.Berita&id =19444 . hal.1.

Widya Lestari Ningsih, 2022, 6 Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Tersedia dalam: https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/03/080000379/6-asas-pemilihan-umum-pemilu-di-indonesia#google_vignette. hal. 1.

Downloads

Published

2024-10-30

How to Cite

Setiawan, D. F. N. ., & Samhudi, G. R. . (2024). Pengaturan Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Kampanye Sebagai Penghapusan Politik Identitas. Jurnal El-Hamra : Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 9(3), 277–286. https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i3.262