Pendaftaran Usaha Pupuk Organik: Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah

Authors

  • Arvinanur Febriana Putri UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
  • Zeehan Fuad Attamimi Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i2.213

Keywords:

Implementasi Kebebasan Usaha Pendaftaran Pupuk Organik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Dan Pembenah Tanah. Negara Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Konsep tersebut merupakan pelaksanaan dari negara hukum yang diterapkan pemerintahan ini. Undang-Undang Dasar 1945 memuat struktur kekuasaan dan kemajuan negara dengan menerapkan demokrasi sebagai landasannya. Setiap individu bebas bekerja, memproduksi, berkonsumsi dan berinvestasi dengan cara yang mereka inginkan dan dilindungi negara demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat seperti dalam Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional. Industri pupuk di Indonesia menjadi salah satu usaha yang banyak dijumpai karena wilayah Indonesia sendiri memiliki banyak daratan dengan lahan pertanian dan perkebunan yang luas. Industri pupuk menjadi salah satu langkah dalam menunjang produktifitas hasil pertanian dan bahan pangan. Namun dalam pelaksanaan industri pupuk ini masih dijumpai penyelewengan yang terjadi seperti pupuk yang tidak sesuai Standar Nasional, legalitas pupuk, pemalsuan rincian label pupuk, dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk memperoleh jawaban atas permasalahan hukum dalam masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan kajian mandalam prosesi dari pendaftaran usaha pupuk organik masih terdapat hambatan atau kendala-kendala yang dialami.

Kata kunci: Implementasi; Kebebasan; Usaha; Pendaftaran; Pupuk Organik

References

Alfajar, A., Yuniasih, B., & Santoso, T. N. B. (2023). Evaluasi Produksi Kelapa Sawit Berdasarkan Data Curah Hujan Dan Defisit Air. Agroforetech, 1(01), 50–59.

Bagus Pratama, D. (2020). Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang Berimplikasi Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Rechtens, 9(2), 197–214. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.794

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Conrad, K. (2020). Which Countries Have The Most Islands? World Atlas. https://www.worldatlas.com/articles/which-countries-have-the-most-islands.html

DPMPTSP, K. B. (n.d.). DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banyumas. Retrieved March 27, 2024, from https://perizinan.banyumaskab.go.id/

Hasim, A. (2023). Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Merupakan Bentuk Penerapan Green Constitution Dalam Uud Tahun 1945. At-Tanwir Law Review, 3(1), 18. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i1.2057

Huda, C. (2016). EKONOMI ISLAM DAN KAPITALISME (Merunut Benih Kapitalisme dalam Ekonomi Islam). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 27–49. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1031

Karamina, H., Fikrinda, W., & Murti, A. T. (2018). Kompleksitas pengaruh temperatur dan kelembaban tanah terhadap nilai pH tanah di perkebunan jambu biji varietas kristal (Psidium guajava l.) Bumiaji, Kota Batu. Kultivasi, 16(3), 430–434. https://doi.org/10.24198/kultivasi.v16i3.13225

Kementerian Investasi, B. (n.d.). Kementerian Investasi/BKPM. Retrieved March 27, 2024, from https://oss.go.id/

Kementerian Pertanian Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. 2019, 1–44.

Nasional. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Nasional, 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Nurafipah, N. S., & Fakhruddin, A. (2021). Integrasi Quran dan Sains dalam Proses Hujan. Mumtaz Jurnal Studi Al-Qur’an Dan KeIslaman, 5(01), 33–40.

Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam, 6, 50–58.

Saragih Evi Warintan, Purwanigsih, P., Noviyanti, & Angelina Tethool. (2021). Pupuk Organik Cair Berbahan Dasar Limbah Ternak untuk Tanaman Sayuran. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1465–1471. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i6.5534

Shihab, Q. & H. (2019). Al-Araf : 57. Rumah Fikih Indonesia. https://www.rumahfiqih.com/quran/7/57

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Putri, A. F. ., & Attamimi, Z. F. . (2024). Pendaftaran Usaha Pupuk Organik: Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Jurnal El-Hamra : Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 9(2), 227–233. https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i2.213