Pendaftaran Usaha Pupuk Organik: Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
DOI:
https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i2.213Keywords:
Implementasi Kebebasan Usaha Pendaftaran Pupuk OrganikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Dan Pembenah Tanah. Negara Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Konsep tersebut merupakan pelaksanaan dari negara hukum yang diterapkan pemerintahan ini. Undang-Undang Dasar 1945 memuat struktur kekuasaan dan kemajuan negara dengan menerapkan demokrasi sebagai landasannya. Setiap individu bebas bekerja, memproduksi, berkonsumsi dan berinvestasi dengan cara yang mereka inginkan dan dilindungi negara demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat seperti dalam Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional. Industri pupuk di Indonesia menjadi salah satu usaha yang banyak dijumpai karena wilayah Indonesia sendiri memiliki banyak daratan dengan lahan pertanian dan perkebunan yang luas. Industri pupuk menjadi salah satu langkah dalam menunjang produktifitas hasil pertanian dan bahan pangan. Namun dalam pelaksanaan industri pupuk ini masih dijumpai penyelewengan yang terjadi seperti pupuk yang tidak sesuai Standar Nasional, legalitas pupuk, pemalsuan rincian label pupuk, dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk memperoleh jawaban atas permasalahan hukum dalam masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan kajian mandalam prosesi dari pendaftaran usaha pupuk organik masih terdapat hambatan atau kendala-kendala yang dialami.
Kata kunci: Implementasi; Kebebasan; Usaha; Pendaftaran; Pupuk Organik
References
Alfajar, A., Yuniasih, B., & Santoso, T. N. B. (2023). Evaluasi Produksi Kelapa Sawit Berdasarkan Data Curah Hujan Dan Defisit Air. Agroforetech, 1(01), 50–59.
Bagus Pratama, D. (2020). Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang Berimplikasi Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Rechtens, 9(2), 197–214. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.794
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Conrad, K. (2020). Which Countries Have The Most Islands? World Atlas. https://www.worldatlas.com/articles/which-countries-have-the-most-islands.html
DPMPTSP, K. B. (n.d.). DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Banyumas. Retrieved March 27, 2024, from https://perizinan.banyumaskab.go.id/
Hasim, A. (2023). Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup Merupakan Bentuk Penerapan Green Constitution Dalam Uud Tahun 1945. At-Tanwir Law Review, 3(1), 18. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i1.2057
Huda, C. (2016). EKONOMI ISLAM DAN KAPITALISME (Merunut Benih Kapitalisme dalam Ekonomi Islam). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 27–49. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1031
Karamina, H., Fikrinda, W., & Murti, A. T. (2018). Kompleksitas pengaruh temperatur dan kelembaban tanah terhadap nilai pH tanah di perkebunan jambu biji varietas kristal (Psidium guajava l.) Bumiaji, Kota Batu. Kultivasi, 16(3), 430–434. https://doi.org/10.24198/kultivasi.v16i3.13225
Kementerian Investasi, B. (n.d.). Kementerian Investasi/BKPM. Retrieved March 27, 2024, from https://oss.go.id/
Kementerian Pertanian Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. 2019, 1–44.
Nasional. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Nasional, 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id
Nurafipah, N. S., & Fakhruddin, A. (2021). Integrasi Quran dan Sains dalam Proses Hujan. Mumtaz Jurnal Studi Al-Qur’an Dan KeIslaman, 5(01), 33–40.
Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam, 6, 50–58.
Saragih Evi Warintan, Purwanigsih, P., Noviyanti, & Angelina Tethool. (2021). Pupuk Organik Cair Berbahan Dasar Limbah Ternak untuk Tanaman Sayuran. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1465–1471. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i6.5534
Shihab, Q. & H. (2019). Al-Araf : 57. Rumah Fikih Indonesia. https://www.rumahfiqih.com/quran/7/57
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARVINANUR FEBRIANA PUTRI, Zeehan Fuad Attamimi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang karyanya diterbitkan dalam Jurnal El-Hamra : Kependidikan dan Kemasyarakatan wajib menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak Cipta dan Lisensi:
- Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya.
- Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal.
- Karya yang diterbitkan dilisensikan di bawah a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk berbagi karya dengan mengakui kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Distribusi Non-Eksklusif:
- Penulis diizinkan untuk membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan.
- Contoh distribusi non-eksklusif:
- Menyimpan karya di repositori institusional.
- Menerbitkan karya dalam buku.
- Dalam setiap bentuk distribusi non-eksklusif, pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini wajib dicantumkan.
3. Publikasi Online:
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online sebelum dan selama proses penyerahan.
- Contoh platform publikasi online:
- Repositori institusional.
- Situs web pribadi.
- Publikasi online karya sebelum dan selama proses penyerahan diharapkan dapat:
- Meningkatkan pertukaran informasi yang produktif.
- Meningkatkan kutipan dan jangkauan karya yang diterbitkan.