Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan Wisatawan Dengan Tinjauan Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Studi Kasus Obyek Wisata Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas)

Authors

  • Beppy Lutfiana Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i2.211

Keywords:

Pariwisata The Geong, wisatawan, perlindungan hukum

Abstract

The research focuses on the legal protection of tourists and the efforts of tourists who experience losses at The Geong tourist attraction. This research is written using the normative jurisprudence method with the law approach with literature studies presented in descriptive analysis referring to secondary data such as laws, journals, relevant books. This study aims to identify and analyse the legal protection related to the safety of tourists and the legal efforts that can be made by tourists when they experience losses at The Geong tourist attraction.

Keywords: The Geong Tourism, tourists, legal protection

Penelitian terfokus pada perlindungan hukum bagi wisatawan dan upaya wisatawan yang mengalami kerugian di objek wisata The Geong. Penelitian ini ditulis dengan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan Undang-Undang dengan studi kepustakaan yang disajikan secara deskripsi analisis merujuk pada data sekunder seperti Undang-Undang, jurnal, buku-buku yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terkait keselamatan dan keamanan wisatawan serta upaya hukum yang dapat dilakukan wisatawan apabila mengalami kerugian di objek wisata The Geong.

 

Kata kunci:Pariwisata The Geong, wisatawan, perlindungan hukum

References

Ananda, Tri, Caesaryan Dasril, Jeane Neltje Saly, Perlindungan Hukum, Bagi Konsumen, Pengguna Jasa, Biro

Perjalanan, Wisata Di, Yogyakarta Yang, and Mengalami Kerugian. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI

KONSUMEN PENGGUNA JASA BIRO PERJALANAN WISATA DI YOGYAKARTA YANG MENGALAMI

KERUGIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN

KONSUMEN Tri Ananda Caesaryan Dasril ( Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ) Jean” 4, no. 10

(2021).

Brahmana, Ida Bagus Indra, and I Gusti Ngurah Anom. “Perlindungan Hukum Bagi Wisatawan Pada Objek

Wisata Tirta Arung Jeram Sungai Ayung Di Kabupaten Gianyar.” Jurnal Hukum Mahasiswa 03, no. 01

(2023).

I Putu Andika Sanjaya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hukum

Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2

(2022).

Jaelani, Elan. “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Dalam Rangka Pemanfaatan Produk Dan Jasa

Pariwisata Syariah (Halal Tourism).” JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 3, no. 1 (2018).

Nabilah, Raniah, and Rizky Ramadhani Irham. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Terjadinya

Kerugian Dalam Fasilitas Hiburan.” Jurnal Education and Development 9, no. 1 (2021)

Oktaviarni, Firya. “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009

Tentang Kepariwisataan.” Wajah Hukum 2, no. 2 (2018).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Lutfiana, B. (2024). Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan Wisatawan Dengan Tinjauan Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Studi Kasus Obyek Wisata Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas). Jurnal El-Hamra : Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 9(2), 264–269. https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i2.211