Konsep Rohmah Dalam Tasawuf Dan Relevansinya Pada Konsep Keluarga Maslahah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62630/elhamra.v9i2.181Keywords:
Rohmah, Tasawuf, Keluarga MashlahahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik dalam rumah tangga baik konflik internal maupun eksternal memberikan dampak negatif bagi keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Peristiwa perceraian dalam keluarga senantiasa membawa dampak yang mendalam. Kasus ini menimbulkan stres, tekanan dan menimbulkan perubahan fisik serta mental. Hal ini terlihat dari data di Indonesia kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang semakin meningkat.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menjawab dua dari rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana konsep keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut al Ghazali dan 2. Bagaimana relevansinya terhadap konsep keluarga maslahah di Indonesia yang dijawab dengan menggunakan metode konten analisis, data primer dan sekunder dicermati, dihimpun, ditelaah dan diidentifikasi secara mendalam, kemudian dianalisis dan disimpulkan.
Adapun temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: konsep keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut al Ghazali adalah yang dilandasi spiritualitas dengan niat ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir maupun batin. Keluarga sakinah dapat dibangun dari pernikahan yang didasari oleh ketaqwaan, kesabaran, serta rasa syukur yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan dapat memperoleh manfaat duniawi dan manfaat ukhrawi. Karena itu pernikahan seorang muslim dilakukan sesuai etika yang telah diatur oleh Islam.
Relevansinya pada konsep keluarga maslahah di Indonesia yang dilakukan oleh suami dan istri dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Menurut Al-Ghazali pembentukan keluarga sakinah mawadah warohmah dapat dicapai berdasarkan pergaulan dan hubungan antara suami dan istri, serta suami memiliki pergaulan, kepemimpinan dan kebijakan yang baik dalam kecemburuan, perbelanjaan, pengajaran, pemberian nafkah, penggiliran (jika mempunyai lebih dari satu istri). Keluarga sakinah tidak hanya dilakukan untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin, tetapi dilakukan untuk kebutuhan keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Kata Kunci: Rohmah, Tasawuf, Keluarga Mashlahah
References
Al Ghazali, Mutiara Ihya’ Ulumuddin: Ringkasan yang Ditulis Sendiri Oleh Sang Hujatul Islam, Terj: Mukhtashar Ihya‟ „Ulumuddin,Cet I, Shafar 1429 H/2008.
Al-Ghazali, Ihya‟ Ulumiddin, Juz II, Darul kitab al Islami, t.th, Beirut.
Al-Maany, “Kamus Bahasa Indonesia-Arab Online, 2010”, Diakses 09, Desember, 2022, https://www.almaany.com/id/2022/Kamus Online.
Ismatullah, A.M., “Konsep Sakinah, Mawaddah dan Rohmah dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya, Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. XIV, No. 1, Juni 2015.
Kurlianto P P, Suprihatin, Oni Wastoni “Makna Sakinah Dalam Surat Al-Rum Ayat 21 Menurut M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah Dan Relevansinya Dengan Tujuan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam,” Maslahah : Vol. 12, No. 2, (Desember 2021)
Luh Ketut Suryani Cokorda Bagus Jaya Lesmana, Hidup Bahagia Perjuangan Melawan Kegelapan, Jakarta, 2008.
M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur‟an: Kalung pertama buat anak-anakku, Jakarta, Lentera, 2021.
Mubarok Achmad, Psikologi Keluarga, Malang, Madani, 2016.
Muhadjir Noeng, “Metodologi Penelitian Kualitatif, edisi III, Rake Sarasin, Yogyakarta, 2021.
Muhammad Habibi, “Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah”, JUSTISI: Vol. 7. No 1, (2021).
Muhammad Sigit A, “Konsep Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah Surat Ar Rum Ayat 21 (Studi Perbandingan Tafsir Ibnu Katsir Dengan Tafsir At Thabari)” (Tesis S2., Universitas Islam Negeri Kudus, 2020).
Prasetiawati Eka, “Penafsiran Ayat-Ayat Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah dalam Tafsir Al-Misbah dan Ibnu Katsir ''. NIZHAM, Vol. 05, No. 02 (Desember 2017).
Ria R, “Keluarga Sakinah Perspektif Buya Hamka Dalam Tafsir Al-Azhar” (Skripsi S1., Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2021).
S. Mahmudah Noorhayati dan Farhan, “Konsep Qanaah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah.Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam”, Vol. 7, No. 2, Desember 2021.
Siti Romlah, “Karakteristik Keluarga Sakinah Perspektif Islam dan Pendidikan Umum, Tesis: Universitas Pendidikan Indonesia No. 1/XXV/2006.
Sofyan Basir, “membangun Keluarga Sakinah”. Al-Irsyad Al-Nafs, Vol 6 No 2, (Juli 2019).
Sudarsono, Pemikiran Imam Ghazali Tentang Ekonomi, Jurnal Ummul Qur‟ and Vol. 3, No. 2, Agustus, 2013.
Syaiful F R, “Konsep Jodoh, Sakinah, Mawadah, dan Rahmat (Analisis Teks Ayat al-Qur’an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu'i)”. Jurnal Lentera, Vol. 20, No. 1 (Maret 2021).
Syamsul Bahri, “Konsep Keluarga Sakinah Menurut M. Quraish Shihab”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2020.
Thoriq Fadhli Zaelani, “Konsep Keluarga Sakinah Menurut Hamka (Studi Atas Tafsir Al-Azhar), Skripsi. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Mu'tamid Ihsanillah, Hana Rosyidah Islamiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang karyanya diterbitkan dalam Jurnal El-Hamra : Kependidikan dan Kemasyarakatan wajib menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak Cipta dan Lisensi:
- Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya.
- Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal.
- Karya yang diterbitkan dilisensikan di bawah a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk berbagi karya dengan mengakui kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Distribusi Non-Eksklusif:
- Penulis diizinkan untuk membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan.
- Contoh distribusi non-eksklusif:
- Menyimpan karya di repositori institusional.
- Menerbitkan karya dalam buku.
- Dalam setiap bentuk distribusi non-eksklusif, pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini wajib dicantumkan.
3. Publikasi Online:
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online sebelum dan selama proses penyerahan.
- Contoh platform publikasi online:
- Repositori institusional.
- Situs web pribadi.
- Publikasi online karya sebelum dan selama proses penyerahan diharapkan dapat:
- Meningkatkan pertukaran informasi yang produktif.
- Meningkatkan kutipan dan jangkauan karya yang diterbitkan.