KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR KECAMATAN BUMIAYU KABUPATEN BREBES
DOI:
https://doi.org/10.62630/elhamra.v8i1.110Keywords:
Kualitas, Pelayanan Publik,Kecamatan, BumiayuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Kecamatan Bumiayu Kabupaten BREBES. Kualitas pelayanan ini diukur menggunakan indikator yang terdiri dari Bukti Fisik (Tangible), Kehandalan (Reliability), Tanggapan (Responsiveness), Jaminan (Asurance) dan Empati (Empathy). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara. Adapun informan dalam penelitian ini dipilih secara purposive sampling. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan publik pada kantor kecamatan berdasarkan kantor Kecamatan Bumiayu sudah cukup memadai. Kehandalan (Reliability) dari segi ketepatan waktu atau kecepatan layanan sudah baik dan cepat sesuai dengan yang dijanjikan. Tanggapan (Responsiveness) seperti respon atau tanggapan yang diberikan oleh petugas sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan (Assurance) terkait dengan pengetahuan serta sopan santun petugas dirasa sudah baik dan keamanan juga dirasa aman dan dapat memberikan rasa percaya dari masyarakat. Dan Empati (Empathy) petugas berempati dalam membantu kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang karyanya diterbitkan dalam Jurnal El-Hamra : Kependidikan dan Kemasyarakatan wajib menyetujui persyaratan berikut:
1. Hak Cipta dan Lisensi:
- Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya.
 - Penulis memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal.
 - Karya yang diterbitkan dilisensikan di bawah a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk berbagi karya dengan mengakui kepenulisan dan publikasi awal dalam jurnal ini.
 
2. Distribusi Non-Eksklusif:
- Penulis diizinkan untuk membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan.
 - Contoh distribusi non-eksklusif:
- Menyimpan karya di repositori institusional.
 - Menerbitkan karya dalam buku.
 
 - Dalam setiap bentuk distribusi non-eksklusif, pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini wajib dicantumkan.
 
3. Publikasi Online:
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online sebelum dan selama proses penyerahan.
 - Contoh platform publikasi online:
- Repositori institusional.
 - Situs web pribadi.
 
 - Publikasi online karya sebelum dan selama proses penyerahan diharapkan dapat:
- Meningkatkan pertukaran informasi yang produktif.
 - Meningkatkan kutipan dan jangkauan karya yang diterbitkan.
 
 
						
